Hukum  

Tersangka Dugaan Penipuan Batu Mulia Senilai Rp11 Miliar Ditangkap Polres Padang Pariaman

Tersangka diamankan polisi. (*)

PARIK MALINTANG –Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskim) Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perhiasan dan batu mulia dengan nilai mencapai Rp11 miliar. Ada empat tersangka termasuk otak pelaku kejahatan itu yang telah diamankan.

Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kepada Singgalang mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan aktor tindak pidana kejahatan tersebut di rumahnya di Jorong Sungai Abai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Kamis, 17 Juni 2021. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 700 batu cincin mulia, dua unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, tiga unit hp android, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah.

Kasatreskrim mengungkapkan, penangkapan Yori merupakan pengembangan Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai dari telah ditangkapnya tiga pelaku lainnya pada Selasa, 15 Juni 2021 di Padang.

Pengakuan Yori yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Solok Selatan, barang hasil kejahatan itu ditimbun dalam tanah di belakang rumahnya dan dimasukan dalam tape (audio) yang berada di dalam rumah.

“Beberapa cincin sudah dibuka batunya. Kemudian ikatnya dijual, sehingga menghasilkan uang tunai sebesar Rp286.250.000. Dari uang tunai sebanyak itu para pelaku tersebut membeli barang-barang berupa dua unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, tiga unit hp android, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy,” terangnya.

Dari pengakuan ke empat pelaku tidak ada sisa uang hasil dari kejahatan itu, karena sudah dipergunakan seluruhnya. (yuni)