Hukum  

Tersangka Diamankan Polres Bukittinggi, 15 Kg Ganja Disita

Barang bukti ganja diamnkan polisi. (ig polres bukittinggi)

BUKITTINGGI – Satuan Resnarkoba Polres Bukitttinggi menangkap FN (18) di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning, Jumat (17/7) malam. Dari tangan tersangka diamankan 15 kilogram paket ganja kering.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara,” kata Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso, didampingi Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane.

Awalnya, petugas mendapat informasi, tersangka memiliki ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut benar. Kemudian FN ditangkap. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua paket ganja terbungkus lakban.

Selanjutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di kawasan Aur Tajungkang.

“Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar ganja, 2 paket sedang ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku,” ucap Iman Pribadi.

Menurut Kapolres, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba.

Setelah dilakukan Penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (arief/mat)