Hukum  

Tersandung Perizinan, Polres Mentawai Pasangi Police Line pada Material Perusda

Garis polisi dipasang ditumpukan material PT MAC. (ricky)

TUA PEJAT – Setelah sempat membuat dan menandatangani surat perjanjian untuk melengkapi perizinan penumpukan material (stockpile), akhirnya satu-satunya supplier jual beli material Perusda Mentawai, PT. Mega Asri Cemerlang (MAC), melanggar janji yang dibuat sendiri. Buntut dari melanggar janji itu berujung kepada pemasangan garis polisi pada dua tumpukan material split dan satu tumpukan material pasir oleh Polres Mentawai, Senin (3/12).

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu kepolisian sempat mengingatkan perusahaan itu untuk mengurus kelengkapan perizinan atas usaha jual beli material yang ditumpuk di Simaobu’, Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara itu dan diberikan tenggang waktu selama satu bulan, namun setelah lebih dari dua bulan sejak habisnya tenggang waktu, perusahaan itu tak kunjung menyelesaikan perizinan.

“Sebenarnya kami sudah memberikan kesempatan kepada PT. MAC ini, memberikan tenggang waktu, peringatan kepada pihak perusahaan PT MAC untuk melengkapi surat-suratnya, namun pada saat kami memberikan kesempatan, malahan dia sudah bikin surat perjanjian, tapi sampai sekarang masih belum dia lengkapi. Bunyi perjanjian itu, dia bersedia melengkapi segala perizinannya, waktu itu tenggang waktunya malahan dia buat sebulan,” terang Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Hendri Bayola, usai pemasangan garis polisi terhadap material PT. MAC.

Dengan telah berakhirnya perjanjian yang semestinya berakhir pada pertengahan September itu, baru-baru ini kepolisian masih berupaya mengingatkan untuk kedua kalinya dengan peringatan yang sama namun dengan tenggang waktu lebih lama, yaitu dua bulan.

“Kini Kapolres meminta lagi perjanjian kedua, yang dulu itu sudah lewat, malahan Kapolres memberikan tenggang waktu selama dua bulan, tapi dia tidak mau membuat surat perjanjian itu, sudah ditunggu hampir sebulan menunggunya untuk membuat surat pernyataan itu,” imbuh Kasat.

Terhadap usaha yang dilakukan PT. MAC ini, dia paparkan semestinya pihak perusahaan harus memenuhi izin pengangkutan, penjualan serta penumpukan. Berdasarkan pelanggaran itu PT. MAC diduga telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari pantauan, tidak ada upaya perlawanan dari pihak perusahaan selama operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim serta dibantu anggota Bag Ops dan Provost Polres Mentawai itu berlangsung. (Ricky)