Hukum  

Terlibat Narkoba, Pasutri di Padang Ditangkap Polisi

PADANG – Polresta Padang menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga pengedar narkoba. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (15/10) sekira pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim dengan Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan, pasutri yang ditangkap berinisial RJ (35) dan RZ (35).

“Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba,” katanya.

Ketika ditangkap didepan rumahnya kata Kasubbag Humas Polresta Padang, pelaku tidak melakukan perlawanan, petugas gabungan langsung menggeledah rumah pelaku.

“Sesampai dirumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang,” pungkasnya.(arief)