Terlibat Kasus Pidana, Polisi di Bukittinggi Diberhentikan Secara Tak Hormat

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso terlihat sedang membuka baju seragam dinas Briptu Abdi Lesmana karena telah diberhentikan dengan tidak hormat==asrial gindo===

BUKITTINGGI-Briptu Abdi Lesmana salah seorang anggota Polres Bukittinggi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemecatan Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 disebabkan karena dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (desersi) selama 104 hari. Kemudian dia juga terlibat kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Bukittinggi.

“Briptu Abdi Lesmana juga tersangkut kasus pidana dengan masa hukuman 6 tahun dan baru dijalaninya 1 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso kepada wartawan usai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Bukittinggi, Rabu (11/12).

Menurut Iman, pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang PTDH.

Untuk diketahui tambahnya, upacara PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Sedangkan upacara PTDH terhadap Briptu Abdi Lesmana dapat ditinjau dari beberapa azas, antara lain azas kepastian berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian, azas manfaat dengan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Selanjutnya, azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Sementara itu, Kabagsumda Polres Bukittinggi Kompol Sunarya mengatakan PTDH atas nama Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 jabatan Basi Propam Polres Bukittinggi. Yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat (1 ) huruf a PP no 1 tahun 2003, oleh sebab itu yang bersangkutan tidak mendapat hak pensiun namun diberikan hak nilai tunai Asabri.

Sejak Februari tahun 2012 hingga tahun 2018 yang bersangkutan berdinas di Polres Bukittinggi, kemudian yang bersangkutan telah 6 kali dijatuhi hukuman disiplin dan 104 hari tidak masuk dinas.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjadi warga binaan di Lapas Klas IIA Bu di Biaro terkait kasus Narkoba,” ungkapnya.

Pada saat Upacara PTDH Briptu Abdi Lesmana dihadirkan dan dikawal oleh dua orang personil Provost. Di hadapannya dibacakan Surat Keputusan dari Kapolda Sumbar nomor KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Dihadapan Pejabat Utama dan personil Polres Bukittinggi Kapolres membuka baju seragam dinasnya dan diganti dengan baju batik. gindo