Terlibat Dugaan Korupsi Tunjangan Belanja Rumah Tangga, Dua Mantan Wakil DPRD Sijunjung Dituntut Penjara

PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung yang terlibat dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (2/2).

Adapun tuntutan JPU berbeda untuk masing-masing terdakwa dugaan korupsi ini. Walbadri (51) dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Nursidin Jamil (50) dituntut 1,5 tahun penjara.

Terdakwa Walbadri, JPU juga membebankan kepadanya denda sebesar Rp.50 juta, dan subsidair 3 bulan penjara.

JPU, Rullif Yuganitra menambahkan, terdakwa Walbadri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.014.090, subsider satu bulan. Sementara terdakwa Nursidin, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa Nursidin telah mengembalikan uang kerugian Negara,” kata JPU.

JPU menilai, perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan ditambah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Abel Tasman mengajukan nota pembelaan. Sidang yang diketuai oleh Hakim Yose Ana Roslinda kemudian menunda sidang hingga 5 Februari mendatang untuk mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

Setelah itu kedua terdakwa digiring keluar ruang sidang. Mereka juga tampak menangis usai mendengar tuntutan JPU tersebut.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya bersama-sama melakukan tindakan korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Saat mereka berdua menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung pada periode 2014 – 2019.

JPU menyebutkan akibat perbuatannya terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan Negara sebesar Rp169,6 juta, sedangkan terdakwa Walbadri merugikan negara sebesar Rp190 juta. Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan Tunjangan Belanja Rumah Tangga (TBRT) adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Padahal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang TBRT, sehingga terdapat kerugian negara. (Wahyu)