Terlibat Curanmor, Sopir Angkot Terpaksa Didor Polisi

Tim Opsnal Polresta Padang memamerkan tersangka DPO dalam kasus curanmor setelah berhasil dilumpuhkan saat berupaya kabur dari kepungan petugas di lokasi penangkapan, Sawahan, Selasa (13/10). (*)

PADANG – Seorang daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim opsnal Satuan Reskrim Polresta Padang di kawasan Tarandam, Selasa (13/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

DPO ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini tersangka Nofrianda Hasby alias Nanda (37) telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Padang.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan polisi yang masuk Jumat (3/7) lalu di parkiran Masjid Alfurqan di Jalan Abdul Muis, Jati, Padang Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, kepada wartawan, Rabu (14/10).

Rico mengatakan, sebelumnya petugas lebih dahulu menangkap rekan‎ Nanda, yakni, Angga, setelah berhasil mencuri sepeda motor di kawasan Jati, Padang Timur. Berdasarkan keterangan dari Angga, petugas melakukan pengembangan dan melakukan pengintaian kepada tersangka Nanda.

Alhasil, diketahui Nanda berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya. Mengetahui hal itu, petugas mengintai DPO ini. Tidak membuang waktu, tim opsnal dibawah komando Kanit Opsnal, Ipda Ori Friliansa Utama, lansung memburu dan menangkap tersangka.

Namun dalam penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dari kepungan petugas di lokasi penangkapan. Tidak ingin buruannya lepas, petugas melakukan tembakan ke kaki kanan tersangka, untuk melumpuhkannya.

“Kita lakukan tindakan terukur, saat tersangka berupaya kabur dari kepungan petugas. Kita terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan tersangka,” kata Rico.

Dari pengakuan tersangka, sopir angkot ini telah melakukan lima kali aksi curanmor di sejumlah daerah di Padang, pada Juli lalu. Petugas pun melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion di daerah Batang Kapas, Pesisir Selatan.

Pengakuan tersangka kepada petugas diketahui, lokasi dia beraksi, yakni, di Jati bersama rekannya Angga, dengan barang bukti Yamaha Mio, nomor LP/535/B/X/2020/Resta SPKT Unit II tanggal 7 Oktober lalu.

TKP kedua, di Permindo juga melakukan aksi bersama rekannya Angga, dengan barang bukti satu Yamaha Fino. TKP ketiga, di Alai Parak Kopi, masih bersama rekannya Angga, dengan barang b‎ukti Honda BeAT. TKP keempat di Tunggul Hitam, dengan barang bukti satu sepeda motor Honda BeAT. Terakhir di Sawah Liek Nanggalo, dengan barang bukti Yamaha Vixion.

“Untuk TKP terakhir kita telah amankan barang buktinya dari daeraha Batang Kapas, Pesisir Selatan,” ujar Rico.

Dikatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah TKP dan mengamankan kedua tersangka, sertta telah memeriksa kedua pealku berikut dengan saksi di lokasi kejadian.

“Kita masih mendalami kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikannya,” tutupnya. (deri)