Terlanjur Pinjam Uang Aplikasi Ilegal? Begini Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data

Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)

Menghapus Aplikasi Pinjol

Jika pinjol ilegal menawarkan utang melalui aplikasi yang terpasang di perangkat, segera hapus atau uninstall aplikasi tersebut.

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke berbagai data di ponsel yang dapat dengan mudah disalahgunakan. Di sisi lain, pinjol legal hanya meminta izin akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.

Saat data pribadi terancam, langkah yang dapat diambil adalah menghapus data dan cache aplikasi untuk menghilangkan kemungkinan adanya virus atau malware yang dirancang oleh pinjol ilegal untuk mencuri data. Pastikan juga bahwa perangkat lunak pada ponsel selalu diperbarui (update).

Melaporkan ke OJK

Korban ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat membuat laporan kepada OJK.

Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK seperti telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Melaporkan Konten ke Kominfo

Masyarakat yang menemukan konten terkait pinjol ilegal atau penyebaran data pribadi di media sosial dapat mengirim laporan ke email Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk pemblokiran aplikasi.

Melaporkan ke Polisi

Korban ancaman dari pinjol ilegal dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, polisi akan memberikan perlindungan kepada korban.

Pihak berwenang dapat menuntut pelaku pinjol ilegal berdasarkan berbagai pasal, termasuk Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)