Terkendala Fasilitas Penunjang, Mentawai Tunda Pemberlakuan SE Pelaku Perjalanan

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai bersama Kepala Dinas Kesehatan Mentawai dan Kasat Pol PP Mentawai saat mengumumkan penundaan masa pemberlakuan SE pelaku perjalanan. (Ist)

Mentawai – Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai menunda pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 36/351/BUP-2020 selama 3 minggu ke depan, dari yang semula rencananya akan diberlakukan mulai 13 Juli ini.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Mentawai, Serieli BW menerangkan, penundaan disebabkan belum adanya fasilitas rapid tes mandiri atau berbayar yang bisa diakses masyarakat, sementara masih banyak masyarakat yang tidak bersedia untuk melakukan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab tes.

“Yang awalnya mulai hari ini kita berlakukan secara efektif, dengan syarat, setiap orang yang melakukan perjalanan itu, wajib memiliki dokumen hasil pemeriksaan swab atau rapid tes. Berhubung kita belum memiliki fasilitas untuk menyediakan rapid tes secara mandiri untuk keperluan perjalanan, yang ada di puskesmas itu diperuntukkan bagi orang dalam pengawasan atau OTG ketika diperlukan. Selain itu, melihat perkembangan di tengah masyarakat, ternyata belum semua masyarakat yang bisa menerima demikian, maka pemerintah menunda pemberlakuan SE itu,” papar Serieli kepada awak media di Sekretariat Daerah Mentawai, Senin (13/7) sore.

Selanjutnya dia menuturkan, dalam masa penundaan selama 3 minggu itu, Pemkab Kepulauan Mentawai rencananya akan mengeluarkan regulasi terkait pungutan retribusi bagi orang yang melakukan rapid tes, yang tarifnya maksimal Rp150 ribu, merujuk kepada SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Selama 3 minggu ke depan, kita berupaya untuk menerbitkan regulasi itu, tentunya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar, DPRD, sampai ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

Dalam (SE) tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi tatanan normal baru dan aman dari Corona Virus Disaster (Covid-19) itu, ada dua kategori pelaku perjalanan, diantaranya perjalanan orang keluar Mentawai dan perjalanan orang antar pulau dalam wilayah Kepulauan Mentawai.

Untuk pelaku perjalanan keluar Mentawai, masyarakat setidaknya harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan swab tes atau surat keterangan non reaktif usai menjalani rapid tes. Namun untuk rapid tes sendiri, hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan mendesak, seperti adanya keluarga inti yang meninggal dunia berdasarkan keterangan dari kepala desa setempat, atau terdapat keluarga inti yang sakit keras berdasarkan keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat dan juga diketahui oleh kepala desa bersangkutan.

Di sisi lain, pelaku perjalanan orang antar pulau juga diharuskan memiliki persyaratan seperti yang tersebut di atas, namun selain itu pelaku perjalanan kategori ini bisa juga dilengkapi dengan surat keterangan bebas gejala influenza, demam, batu, pilek atau gejala Covid-19 lainnya. (Ricky)