Terkait Dugaan SPJ Fiktif, Yusafni Terancam 10 Tahun Penjara

PADANG-Yusafni, terdakwa dugaan korupsi SPJ fiktif di Dinas Prasana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang dinas Pekerjaan Umum) Sumbar dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dia juga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp62,5 miliar. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5). Yusafni diancam hukuman tentang korupsi dan pencucian uang.
JPU, Muhasnan saat membacakan tuntutan menilai Yusafni terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian negara sebenar Rp62,5 miliar.
“Yusafni melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” ujar JPU.
Selain itu, menurut JPU, Yusafni juga melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp.62,5 miliar, JPU mengatakan jika terdakwa tidak membayar uang tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dan aset terdakwa dapat disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, atas tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Irwan Munir akan melanjutkan persidangan itu pada pekan depan dengan agenda pengajuan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusafni diduga melakukan korupsi dana pembebasan lahan di sejumlah proyek pembagunan di Sumatera Barat. Diantaranya Fly over duku, main stadion Pariaman, pembebasan jalur dua bypass dan Jalan Samudera.
Sebelumnya disebutkan JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tahun 2012, dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto selaku kepala dinas dinas itu dalam dugaan SPJ Fiktif.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi tersebut dilakukan untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara, kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 62,5 miliar.
Perbuatan terdakwa Yusafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo psal 64 KUHP. Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentransfer ke berbagai nomor rekening. (wahyu)