Terhitung 8 Januari, Petahana Tidak Boleh Mutasi Pejabat Pemerintah

Bawaslu. (ist)

PADANG – Terhitung 8 Januari 2020, Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Petahana) dilarang memutasi, promosi dan rotasi pejabat pemerintah. Jika ada penggantian pejabat, maka harus mendapatkan izin dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negarai (KASN).

“Benar, kita sudah surati semua kepala daerah yang daerahnya mengikuti pilkada serentak pada 2020. Khusus untuk Pemprov Sumbar, kita sudah surati Gubernur terhitung 31 Desember 2019,”sebut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen dihubungi, Rabu (8/1).

Dikatakannya, himbauan itu juga sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI pada masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi keselahan dalam penggantian pejabat pemerintah jelang pilkada serentak 2020.

“Jika didapatkan ada kepala daerah petahana yang melakukan penggantian tanpa prosedur, maka pencalonannya dapat dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU,”ujarnya.