Hukum  

Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Sejumlah petugas tengah menggeledah ES (28) warga Dulang-dulang, Kecamatan Nan Sabaris yang diduga sebagai pengedar narkoba, Rabu (26/6) malam. (Humas)

PARIK MALINTANG – Anggota Opsnal Rajawali Satres Narkoba Polres Padang Pariaman membekuk ES (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kampuang Tangah, Nagari Padang Toboh, Kecamatan Ulakan Tapakih, Rabu (26/6) malam.

Kapolres AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto menyebutkan, terungkapnya kasus ES tidak terlepas peranserta masyarakat.

Dia mengatakan, ada masyarakat yang melaporkan di Kampuang Tangah itu sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan.

Ternyata apa yang diinformasikan masyarakat, benar. Sejumlah anggota Opsnal Rajawali Satres Narkoba telah berhasil menangkap ES yang disebut-sebut sebagai pelaku. Dan, dari ES juga telah disita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu paket shabu ukuran kecil, bong, kaca pirex, alat hisap dan sebuah handphone.

Sabu ditemukan anggota didalam kotak rokok yang ditaruh tersangka di kantong depan sepeda motornya. Sedangkan bong, kaca pirex dan alat hisap ditemukan di dalam kamar ES di rumah tempat tinggalnya.

“Sekarang kami tengah mengembangkan kasus ES, warga Rimbo Dulang-dulang, Nagari Rimbo Dulang-dulang, Kecamatan Nan Sabaris tersebut,” ujar Rizki Nugroho dalam keterangan persnya sebelum menggelar serah terima jabatan Wakapolres dan Kapag Ops. (darmahsyah)