Hukum  

Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Padang Pariaman

Ilustrasi. (*)

PARIK MALINTANG – Upaya jajaran Polres Padang Pariaman menyelamatkan genarasi muda dan masyarakat diwilayah hukumnya kembali dibuktikan dengan berhasil menangkap 4 orang sekaligus pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja dan sabu di satu rumah warga di Nagari Sintuk Toboh Gadang, Sabtu (4/5) dinihari tadi.

Kapolres AKBP Riski Nugroho mengatakan, ini merupakan keberhasilan yang patut diberikan apresiasi lantaran telah berhasil menyelamatkan generasi muda serta masyarakat yang ada di Padang Pariaman.

Dari tangan pelaku masing-masing berinisial ZP (22), HY (26), R (20) dan RI (20), polisi menyita barang bukti berupa paket ganja, paket sabu, timbangan dan lainnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto menambahkan, penangkapan berdasarkan informasi dari warga sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah. Atas informasi tersebut tim opsnal yang dikenal dengan tim Halilintar Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Saat ini ke 4 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Demikian tribratanews. (*)