Hukum  

Terdakwa Pencurian Kotak Amal Musala Divonis 1,3 Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Terdakwa kasus pencurian kotak amal musala dijatuhi hukuman penjara selama 1,3 tahun oleh majelis hakim, Kamis (22/10) di Pengadilan Negeri Padang.

Terdakwa, Muhammad Wahyudi hanya tertunduk pasrah usai mendengar putusan itu. Ia pun menerima hukuman yang dijatuhkan hakim padanya.

Ketua hakim, Agnes Sinaga mengatakan kalau terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana,” kata hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, kejadian terjadi pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu terdakwa sampai di Mushala Al Mutazam di Komplek Anai Lestari dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraannya, terdakwa melihat kotak amal di sebelah kiri pintu masuk musala. Terdakwa kemudian mencongkel penutup kotak amal menggunakan kunci besi. Setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas.

Atas perbuatannya, musala tersebut mengalami kerugian hingga Rp.5 juta. (wahyu)