Hukum  

Terdakwa Pencurian Kabel Milik PT Semen Padang Mulai Disidang

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Satu lagi terdakwa atas kasus pencurian kabel milik PT. Semen Padang mulai disidangkan pada Kamis (17/9) di Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irawati membacakan dakwaan atas terdakwa Metro. Metro ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari perkara terdakwa Ican (tuntutan terpisah).

Disebutkan, kejadian terjadi pada Selasa, 8 Januari 2020 sekitar pukul dua dini hari. Berlokasi di Silo Batu Gadang Tambang PT. Semen Padang, Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan, terdakwa bersama Ican serta Anto, Dedi, Ot, Boy dan Yopi (kelimanya berstatus DPO) yang merupakan PAM Swakarsa Biro Pengamanan PT. Semen Padang bersepakat untuk mengambil kabel motor diameter 3 X 95 mm yang panjangnya sekitar 35 meter milik perusahaan tersebut.

Sesampai di lokasi, Anto dan Yopi langsung memotong kabel sepanjang 35 meter, sementara Dedi, Ot dan Boy menggulung kabel dan mengangkatnya ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa. Terdakwa bersama Ican kemudian membawa kabel itu sekitar 1 km dari lokasi tersebut. Sedangkan yang lainnya mengikuti dengan berjalan kaki.

Setelah mereka berkumpul, kabel itu dipotong dan dikuliti menggunakan gergaji dan pisau. Ketika mereka sedang memotong, datang Satpam Biro PT. Semen Padang yang hendak mengamankan mereka. Ican berhasil ditangkap petugas keamanan, sedangkan terdakwa dan lima orang lainnya berhasil kabur.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari perkara Ican, polisi berhasil menangkap terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, Ican dan kelima orang lainnya yang berstatus DPO, PT. Semen Padang mengalami kerugian sekitar Rp.40 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana,” kata JPU. (wahyu)