Hukum  

Terdakwa Pencuri Laptop di Musala Nur Ikhlas Disidang

PADANG – Amru Bilas, terdakwa kasus pencurian laptop di Musala Nur Ikhlas, Ulak Karang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/2).

Budi Prihalda selaku JPU dalam persidangan itu menyebutkan dakwaan atas terdakwa.

Berawal Jumat tengah malam, 13 November 2020, terdakwa berjalan kaki berkeliling komplek perumahan di Ulak Karang dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain dengan memperhatikan kondisi rumah yang ia lewati.

Sesampai di Musala Nur Ikhlas, beralamat di Jalan Balanak No.07, RT. 02 RW.04 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, terdakwa melihat jendela kamar garin dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa pun langsung menghampirinya.

Tanpa sepengetahuan si garin, Saipul Akbar, sesampai di depan jendela terdakwa melihat satu buah tas yang berisikan laptop merek Acer Aspire.

“Tanpa seizin dari Saipul, selaku pemilik, terdakwa mengambil dengan cara mengulurkan tangannya dari luar jendela. Setelah mendapatkan tas tersebut terdakwa membuka dan melihat ada laptop. Terdakwa kemudian meninggalkan musala dengan membawa laptop milik Saipul,” kata JPU.

Setelah berhasil mengembat laptop, terdakwa berjalan menuju Jalan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3KUHP. (wahyu)