Hukum  

Terdakwa Pemilik Sabu Dihukum 2,2 Tahun Penjara

Ilustrasi. (*)
Ilustrasi. (*)

PADANG – Novendra (38), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/5).

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim ketua sidang Sihol Boang Manalu saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga menambahkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 1995 tentang narkotika. Sebelumnya terdakwa Novendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap polisi pada 15 Febuari 2018 di kawasan Limau Manis, Kota Padang. Saat ditangkap polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Dari pengakuan terdakwa, barang haram seharga Rp.500 ribu itu didapat dari rekannya yang bernama Rido yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (wahyu)