Hukum  

Terdakwa Narkotika Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. (*)

PADANG – Ali Saputra (44), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 20,6 gram dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/5).

Selain tuntutan hukuman penjara itu, pada persidangan JPU juga menyebutkan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan pidana selama enam bulan penjara.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Ali Saputra, tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika, yang sedang genjar-genjarnya dilakukan pemerintah,” kata JPU, Meilya Trisna saat membacakan tuntutan tersebut.

JPU juga mengatakan, terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Ali Saputra, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra, mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang yang pimpin oleh Leba Max Nandoko beranggotakan Sutedjo dan Sri Hartati, memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembelaan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Ali Saputra ditangkap polisi pada 4 Desember 2018 di simpang Teluk Bayur. Saat itu terdakwa yang dari Pekanbaru menuju Padang ditangkap oleh polisi di dalam mobil.

Sewaktu ditangkap, polisi menemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dimana satu paket terletak di lantai mobil dan enam lagi di dalam jok mobil.

Dari keterangan terdakwa, sabu-sabu itu didapat dari rekannya yang bernama Ija yang berdomisili di Pekanbaru. Rencananya barang haram diserahkan ke Rudi (DPO) untuk dijual lagi. (Wahyu)