Terdakwa Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Dituntut 4 Bulan Penjara

Ilustrasi. (*)
PADANG-Lima terdakwa atas kasus pencurian disertai kekerasan dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (2/9) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
JPU, Dwi Indah menilai, kelima terdakwa yang masih di bawah umur, yakni AYP (17), BO (16),TAA (16), BRP (17) dan HAA (16) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
JPU juga menyebut, antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian, dan para terdakwa telah membayar biaya pengobatan korban. Usai mendengar amar tuntutan yang dibacakan JPU, sidang yang diketuai hakim tunggal, Agus Komarudin menunda sidang hingga 4 September.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal saat terdakwa AYP bersama dengan BO, TAAR, DAR, BRP (penuntutan terpisah) , HAA, HZ, HBDY, HM (penuntutan terpisah), MI (penuntutan terpisah), Jimi Wendo, Dio, Aldi, dan Beni yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka tergabung dalam Gadut Siap Tempur (GST), yang pada 14 Juli 2019 berkumpul dan sepakat untuk tawuran. Mereka menggunakan sepeda motor dan senjata tajam.
Kemudian mereka pergi ke Komplek Unand blok D 4, lalu bertemu dengan Jimi yang juga membawa samurai. Lalu mereka pergi ke arah Cengkeh, namun tidak bertemu dengan lawannya. Kemudian mereka pergi ke arah Piai, dan bertemu dengan korban Claudio Dalifero dan Yuda Maydian yang sedang mengendarai sepeda motor.
Mereka kemudian menghampiri korban, dengan mengelilingi sepeda motor milik korban, lalu menariknya hingga korban jatuh ke aspal. Para terdakwa pun menendang korban dan secara beramai-ramai memukul korban. Korban Yuda berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi.
Selanjutnya Jimi DPO, menyuruh AYP untuk mengambil satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Selanjutnya para pelaku pergi menuju rumah Jimi DPO. (wahyu)