Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan di Medsos Jalani Sidang Perdana

PADANG – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan melalui media sosial, Lyvia Araini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/4).

Pemilik akun Instagram Buttonscraves_byoliv dan Dkulinerkita tersebut, dicerca pertanyaan oleh hakim yang beranggotakan Hakim Ketua, Ferry Ardiansyah dengan dua hakim anggota, Sayed Khadimsyah dan Eka Prasetya Budi Dharma serta jaksa pada sidang tersebut.

Dalam sidang perdana itu, tiga orang saksi yang menjadi korban dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.

Begitu juga dengan dua saksi dari terdakwa, Lyvia Araini, yang tidak lain kakak kandungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosyida Fauza dan Yerli Fitrisia Frisilla, membacakan dakwaan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

“Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata salah seorang JPU saat membacakan amar dakwaan.

Dalam persidangan yang menyita waktu hampir dua setengah jam tersebut, terungkap aliran dana dari konsumen buttonscrves ke usaha lainnya, yakni pengadaan sembako berupa minyak goreng.

Hal itu diungkapkan oleh saksi terdakwa, Miki Fatmala Saridan yang memberikan keterangan dalam persidangan.

“Uang dari konsumen dari produk buttonscrve tersebut juga diperuntukkan untuk usaha minyak. Dalam perjalanan mengalami rugi, jadi Oliv ini tutup lobang gali lobang yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selain itu, Miki juga mengatakan dalam membantu usaha adiknya (terdakwa-red) dirinya memberikan satu petak ruko untuk ditempati terdakwa dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga  PWI Sumbar Perkuat Kerja Sama dan Bantuan Hukum Wartawan

“Jadi ruko saya ini dijadikan tempat berjualan secara offline. Awalnya selalu ramai orang yang berbelanja dan saya tidak mengetahui ada permasalahan ini,” tambahnya lagi.

Miki juga mengatakan, dirinya tidak pernah ikut membantu usaha terdakwa begitu juga tidak menikmati hasil dari usaha terdakwa. Namun, hal itu dibantah oleh terdakwa. Sebab, saat terdakwa ke Yogyakarta, saudari Miki yang menjadi admin dari instagram tersebut.

“Saya hanya menjalankan perintah dari Oliv yang mulia. Dia meminta upload gambar produk jam sekian, dan melayani permintaan konsumen melalui dirrect message,” ujar Miki.

Sementara dari keterangan saksi terdakwa lainnya, Nita Agustin, dirinya juga mengaku tidak ikut menikmati untung hasil dari usaha terdakwa. Dia hanya meminjamkan buku rekening, kartu ATM hingga akses Mbanking kepada terdakwa, untuk transaksi dari penjualan buttonscrves tersebut.

“Saya hanya meminjamkan saja yang mulia, karena rekening tersebut tidak terpakai,” kata Nita.

Namun majelis hakim mempertanyakan, apakah penyerahan kartu ATM hingga mbanking tersebut, apakah saudara tidak takut akan terjadi pencucian uang.

“Karena dia (terdakwa) adik saya, ya saya serahkan saja majelis,” jawab Nita.

Majelis hakim dan jaksa mencerca terdakwa begitu juga dengan dua saksi terdakwa. Jaksa pun sempat menanyakan kepemilikan handphone, buku rekening, kartu ATM yang merupakan barang bukti kepada kedua saksi terdakwa.

“Apakah ini milik saudari,” tanya JPU, sembari meminta majelis mencatat pertanyaannya.

Selain menghadirkan dua saksi terdakwa, pada sidang perdana ini, tiga saksi korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, Gita Putri Andridiana, Resi Faulia dan Chintia Putri Utami.

Baca Juga  Pagi Ini, Gunung Marapi Kembali Meletus

Kepada majelis, para korban mengaku mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Nita Agustin dengan jumlah bervariasi untuk pemesanan produk berupa jilbab.

Majelis mempertanyakan kepada ketiga saksi korban, apa yang menjadi dasar para korban mau melakukan transaksi kepada terdakwa. Para korban mengatakan, karena produk tersebut susah didapatkan dan harga yang ditawarkan oleh terdakwa jauh dibawah dari reseler.

Selain itu, majelis juga menanyakan, apakah korban sempat mendapatkan barang yang dipesan dari terdakwa. Salah seorang saksi korban, Chintia, mengatakan, dirinya pernah mendapatkan barang yang dipesan, namun tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Ditambah lagi, estimasi waktu yang diberikan terdakwa, jauh dari perjanjian.

“Saya tidak mengetahui yang mulia kalau uang saya dialihkan ke usaha lain. Dari keterangan terdakwa tadi, dia mengaku produk tersebut tidak didapatkannya. Apabila dia mengaku, barang tidak didapatkan dan memberitahukan kepada saya, apa salahnya uang saya dikembalikan. Saya juga pedagang yang mulia, dan saya pernah mengalami yang dialami terdakwa, dan saya merefund kembali uang konsumen dan memberitahukan, kalau produk tersebut tidak ada,” kata Chintia yang mengalami kerugian Rp36 juta.

Sidang perdana ini ditunda dan pada pekan depan. Pada akhir sidang, JPU akan menghadirkan dua saksi lagi untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.

Berita sebelumnya, pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, dilaporkan ke Polda Sumbar. Para korban melaporkan pembelian bahan sembako dan produk scarf.(109)