Hukum  

Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah IAIN Disidang 16 Agustus

Ilustrasi. (*)

PADANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) jilid II, yang kini berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.

“Jadwal telah ditetapkan. Perkara dugaan korupsi pengadaaan tanah di IAIN ini akan disidangkan pada 16 Agustus mendatang,” kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Senin (13/8).

Dia mengatakan, berkas kasus tersebut sudah masuk pada 6 Agustus, dan kemudian diproses. Hingga telah ditetapkannya jadwal sidang oleh pengadilan. Rimson juga mengatakan, sidang itu akan diketuai oleh Sri Hartati.

Diberitakan sebelumnya pada 25 Juli 2018 Kejari Padang telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN IB, di kawasan Sungai Bangek. Para tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (rutan), Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Hendra Setiawan selaku Kasubag Fakultas Ushuludin IAIN Imam Bonjol Padang, dan juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah, Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah.

Kasus tersebut merupakan pengembangan atas kasus IAIN IB jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis, yang juga Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Serta seorang notaris Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2016. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun kurungan penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, sudsidair 2 bulan. (wahyu)