Hukum  

Terbukti Tilep Dana Masjid Raya Sumbar, ASN Pemprov Divonis Tujuh Tahun

PADANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar, Yelnazi Rinto terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun,” kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.

Ketentuannya apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya akan disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.

Menurut hakim Yelnzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan ke satu primair, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara sebelumnya.
Membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 4 bulan membayar uang pengganti Rp1.754.957.804, subsidair 3 tahun. Di dalam tuntutan, denda dan uang pengganti sama tetapi subsidair 6 bulan dan 4 tahun.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi penasihat hukum Rifiena Nadra Cs menyatakan sikap pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

“Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro,” kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.