Terbukti Pungli, Dokter Hewan Itu Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara

PADANG-Terbukti melakukan pungutan liar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Enni Haswita divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (13/8) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa Enni Haswita juga membayar uang pengganti sekitar Rp11 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.
“Terdakwa Enni Haswita terbukti memenuhi unsur menyalahi wewenang. Retribusi yang dipungut oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan tetap,” kata hakim ketua sidang Agus Komarudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara, dan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa ini pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Diketahui, Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal (divonis 1,6 bulan penjara pada 2018 lalu).
Dalam persidangan Syamsurizal terungkap bahwa Terdakwa Enni Haswita juga ikut melakukan proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi. Kerugian negara akibat pungli ini sebesar Rp.267.868.000, dan yang dinikmati oleh terdakwa Enni sekitar Rp.11 juta. (wahyu)