Hukum  

Terbukti Miliki Sabu, IRT divonis Empat Tahun

Ilustrasi. (*)

PADANG – Fitri Yanti (32), ibu rumah tangga tamatan SD tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan dihukum selama 4 tahun penjara gara-gara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,56 gram, Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Padang.

“Selain vonis selama empat tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp800 juta, subsidair tiga bulan penjara,” kata hakim ketua persidangan, Agnes Sinaga saat membacakan putusan.

Pada sidang sebelumnya, Fitri Yanti yang biasa dipanggil Opet ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan juga disebutkan Opet melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 tentang Narkotika. (wahyu)