Terbukti Miliki Narkoba Riswanto Divonis 6 Tahun Penjara

PADANG-Riswanto, terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ganja dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (7/8).

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata JPU Dewi, saat membacakan amar tuntutannya.

JPU juga menyebutkan, selain dituntut 6 tahun kurungan penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta dan jika tidak bayar maka diganti dengan hukuman pidana selama 6 bulan. JPU berpendapat perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Ardisal bersama tim mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang yang diketuai oleh Sri Hartati ini pun dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Riswan ditangkap polisi pada tanggal 24 Febuari 2018 lalu di kawasan Padang Utara. Saat ditangkap polisi menemukan empat paket daun ganja kering, delapan paket kecil sabu, timbangan dan mencis. Dari pengakuannya barang haram itu dibeli dari rekannya yang bernama Dodi.(wahyu)