Hukum  

Terbuka Peluang Penyelidikan Polri, Terkait Bocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Oleh Denny Indrayana

JAKARTA – Polri disebut membuka peluang untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilakukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, bebrapa waktu lalu. Putusan MK tersebut soal sistem pemilu legislatif yang kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023) mengatakan, pihaknya memastikan mendengar berbagai informasi yang beredar.

“Supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Listyo seraya menambahkan bahwa Polri memiliki komitmen untuk membuat kasus tersebut terang benderang.

Langkah-langkah hukum pun, lanjut mantan Kabareskrim Polri ini, ditempuh supaya tidak menimbulkan keresahan publik. Jika kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Jangan Resahkan Masyarakat

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan harapannya bahwa putusan MK akan membawa kebaikan untuk masyarakat, bukan sebaliknya membawa keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya yakin keputusan MK akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara. Kita berharap apa yang diputuskan tidak tidak membawa keresahan ditengah masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Habib Aboe tersebut.

Habib Aboe mengingatkan agar masyarkat menunggu putusan resmi dari MK. Karena menurut dia, yang tengah beredar (bocoran putusan MK yang disampaikan Denny Indrayana) adalah sekedar rumor, dan tak perlu ditanggapi serius.

“Kita tunggu saja putusan resminya dari MK nanti,” papar mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu sembari menyampaikan bahwa Pemilu merupakan tahapan penting untuk demokrasi Indonesia.

Sistem pemilu itu adalah bagian dari pilar demokrasi. Karenanya agar kualitas demokrasi bisa terjaga dengan baik, maka harus dipastikan sistem pemilunya juga baik.

“Salah satu bentuk sistem yang baik adalah yang dapat memberikan kepastian hukum, yakni proporsional terbuka. Ini kan proses pentahapan pemilu sudah jalan, sebaiknya sistem proporsional terbuka yang sudah jalan tidak diubah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum,” terang Anggota MPR RI dari daerah pemilihan atau dapil Kalsel I tersebut.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Informasi itu disampaikan Denny Indrayana melalu akun Instagramnya.

Bahkan eks Wakil Menkopolhukam periode 2011-2014 itu, putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion. (Ery)