Terapkan Prokes, Pra Alek Pacu Jawi Digelar pada Hamparan Nunang Nagari Cubadak

BATUSANGKAR – Eksebisi tradisi pacu jawi digelar di hamparan sawah Nunang Nagari Cubadak Kecamatan Limo Kaum, Rabu (2/3) dengan protokol kesehatan (Prokes). Tradisi anak nagari yang lenyap hampir setahun ini, kembali dilaksanakan dengan di tengah pandemi tetap menarik perhatian mayarakat menyaksikannya.

Kadis Parpora Tanah Datar Abdul Hakim bersama Forkompinca Limo Kaum dan aparat Nagari Cubadak melepas pasangan jawi pacuan.

Kadis didampingi Kabid Pariwisata Efrison menyatakan walaupun belum dilaksanakan dalam eksebishi, dan bukan alek pacu jawi, namun pelaksanaan harislah menerepakan Prokes sebagai syaratnya.

Dikatakan, telah setahun pacu jawi tidak bisa digelar akibat Covid-19. Bila akan digelar dengan alek tentu semua mematuhi Prokes, termasuk dalam pra-alek ini baik pengunjung, pedagang, anak pacuan dan rombongan tim harus taat.

“Semua ingin agar pacu jawi digelar, karena telah setahun masyarakat khususnya diempat kecamatan, yakni Limo Kaum, Pariangan, Rambatan dan Sungai Tarab tentu merindukannya. Makanya, ditengah pandemi ini Prokes harus dilaksanakan,” kata Abdul Hakim.

Katanya, pra-alek ini digelar bermula dari usulan pemilik sapi dan tuo-tuo pacu jawu yang ingin menggelarnya. Aspirasi pemilik sapi tersebut ditampung dan direkomendasikan dengan berbagai syarat dari Pemkab.

Menurutnya, syarat adalah panitia mesti mengikuti protokol kesehatan, seperti pengunjung wajib menggunakan masker saat masuk ke arena pacu jawi, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sementara, kalau semua dilanggar, maka pelaksanaan akan dihentikan.

“Kita minta Prokes dilaksanakan sehingga bisa dilanjutkan, sebagaimana pantuan BPBD dan Satgas Covid,” tegasnya.

Aturan ini, jelas Kadis, berdasarkan surat rekomendasi dari Sekdakab Tanah Datar, panitia wajib mematuhi Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penegakan dan pengendalian Covid 19 sebagai syaratnya. Selain itu, panitia juga wajib mematuhi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid 19.

Dari pantauan, pada hamparan pra-alek, terlihat puluhan sapi pacuan diturunkan pemilik bersama tim yang berasal dari nagari di empat kecamatan.

Pasangan jawi bernama 87 asal Nagari Parambahan dan sejumlah pasangan jawi lainnya tetap mendominasi perhatian penonton, karena kekokohan posturnya, kekuatan lari hingga akselarari hingga ke finish. (ydi)