Temukan Sabu di Kotak Rokok, Calon Marapulai di Payakumbuh Ditangkap

PAYAKUMBUH – ZK (19) pemuda asal Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota dibekuk Satuan Narkoba Polres Payakumbuh terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

ZK bersama SI (23) dibekuk Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh sesaat setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Tanjung Anau Kec.Payakumbuh Utara, Selasa (10/1).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra di dampingi KBO Ipda Firman Z, Jumat (13/1) membenarkan perihal penangkapan ke dua tersangka itu.

” Betul tim kita telah mengamankan dua tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa kemarin, ” kata Iptu Aiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka ZK yang dalam lima hari ke depan akan melangsungkan pernikahan ini bersama dengan SI akan mempergunakan sabu ini berdua. Namun sayang gerak gerik mereka di curigai oleh tim sat narkoba yang sedang berpatroli di sekitaran TKP

” Kita mencurigai gerak gerik mereka saat melakukan patroli, kita sergap dan geledah dan ternyata benar di dalam kotak rokok yang terletak di kantong sepeda motor sebelah kanan kita menemukan sabu yang dibungkus plastik bening. Namun sayang informasi penangkapan mereka tersebar luas sehingga penjual narkotika (ALFI) berhasil lolos dan saat ini masih dalam pencarian unit kita, ” ujar Kasat Narkoba.

Dari ke dua tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu, satu kotak rokok, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy .

” Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Aiga. (bl)