Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Andre Rosiade: Pengumuman Lelang Fly Over Sitinjau Lauik 22 April 2024

“Kita semua akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembangunan ini. Mohon doa dan dukugan dari masyarakat Sumbar semua,” katanya.

Diketahui rencana Fly Over Sitinjau ini awalnya diajukan Pemprov Sumbar dan mendapat penolakan dari pusat. Karena anggaran yang super besar dan negara masih terdampak pandemi Covid 19.

Selanjutnya Anggota DPR RI mengajukan kembali dengan sistem yang dapat menjadi solusi pembiayaan. Andre bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN Erick Thohir. Keduanya bahkan langsung dibawa meninjau lokasi.

Selanjutnya didapatkan solusi yang baik. Kementerian PUPR melakukan pembangunan proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran Pemerintah.

Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melalui pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pemerintah pada proyek KPBU.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun. (*)