Padang  

Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup Selama Ramadhan

PADANG – Selama bulan Ramadhan 1443 H, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus tutup. Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.

“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena itu, Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadhan.

Baca Juga  Pembebasan Lahan Tol Padang-Kapalo Hilalang Sudah 94,11 Persen

Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadhan, Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha.

“Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” tegas Mursalim.

Ia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.

Baca Juga  Ketua DPRD Terima Aspirasi BEM Sumbar

“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan,” ucap Mursalim. (MC)