Teknologi Finansial Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Hendri Nova
Wartawan topsatu.com

Perubahan adalah satu hal yang pasti terjadi. Suka tidak suka, perubahan akan terus berlangsung, seiring kemajuan zaman dan manusia yang ada di dalamnya.
Mereka yang tidak mau berubah, maka akan menjadi manusia paling merugi disepanjang hidupnya. Mereka bisa diumpamakan bak katak dalam tempurung, terisolasi dari perubahan dunia.
Perubahan saat ini menyentuh segala lini kehidupan manusia. Satu hal yang berubah, maka ia akan memberikan efek pada semua hal. Ia terkoneksi satu sama lain, sehingga membentuk satu kesatuan.
Dulu belum terpikir oleh manusia, jika hanya dengan bermodalkan jari dari rumah, semua urusan bisa terselesaikan. Itu bak aksi sulap saja dan tidak akan ada orang yang percaya, karena bak mantra sulap ‘Sim salabin’, sudah, semuanya menjadi beres.
Namun kecanggihan teknologi tak disangka membuat semua itu menjadi nyata. Hal itu bukanlah hayalan dan bukanlah sulap yang menggunakan berbagai trik untuk menipu pandangan mata.
Kemajuan dibidang financial technology/finTech telah membuat satu hal yang tidak mungkin menjadi mungkin. Kini dengan hanya bermodalkan smartphone, semua kebutuhan hidup bisa dipenuhi dan diselesaikan.

Sekilas FinTech

Dikutip dari bi.go.id, FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi, tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
Dasar hukum penyelenggaraan FinTech dalam system pembayaran di Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat seperti mendapat layanan yang lebih baik, pilihan yang lebih banyak, dan harga yang lebih murah.
Sementara bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat yakni, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, dan membekukan alur informasi.
Sedangkan bagi suatu negara, FinTech memberi manfaat mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat, di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI.
Dampak yang ditimbulkan dari FinTech dalam kehidupan yakni telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.
Peran FinTech dalam sistem pembayaran yakni mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam menyediakan pasar bagi pelaku usaha, menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien, mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional, dan membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal.
Kuatnya arus teknologi dalam system pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia, untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pilar-pilar dalam pencapaian visi dan misi Bank Indonesia.
Bank Indonesia terus berupaya dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran terkait FinTech. Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makroprudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, system pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.
Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.
Bank Indonesia menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas pembayaran dengan menjadi fasilitator. Bank Indonesia menjadi fasilitator dalam hal penyediaan lahan untuk lalu lintas pembayaran.
Bank Indonesia juga menjadi analis bisnis yang intelligent. Melalui kerjasama dengan otoritas dan agen-agen internasional, Bank Indonesia menjadi analis bagi para pelaku usaha terkait FinTech, untuk memberikan pandangan dan arahan tentang bagaimana menciptakan system pembayaran yang aman dan tertib.
Sementara sebagai asesmen, Bank Indonesia melakukan monitoring dan penilaian (assessment) terhadap setiap kegiatan usaha yang melibatkan FinTech dan system pembayarannya menggunakan teknologi.
Di bidang koordinasi dan komunikasi, Bank Indonesia menjaga hubungan dengan otoritas terkait untuk tetap mendukung keberadaan FinTech system pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung para pelaku usaha di Indonesia, dengan memberikan pengarahan secara berkala mengenai FinTech.

Tentang Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan seperti dikutip dari cekaja.com, pada dasarnya mengacu pada jumlah orang yang menjadi nasabah atau pengguna jasa keuangan. Beberapa contoh jasa keungan yang dimaksud meliputi semua jenis layanan perbankan dan juga asuransi.
Berdasarkan data Global Findex 2014, mereka yang memiliki keleluasaan akses dengan jasa keuangan di Indonesia terhitung hanya sebesar 36 persen saja. Sedangkan di luar itu, masih banyak masyarakat Indonesia yang tergolong unbankable atau belum tersentuh jasa keuangan apapun.
Inklusi keuangan memiliki banyak manfaat. Menurut Bank Dunia, peningkatan inklusi keuangan dengan nilai satu persen saja, maka pertumbuhan ekonomi bertambah 0,03 persen. Belum lagi efek lain dari inklusi keuangan dalam bentuk penciptaan lapangan pekerjaan, penurunan tingkat kemiskinan, hingga meminimalisir kesenjangan sosial.
Selain itu, inklusi keuangan juga diharapkan mampu memberi sumbangsih lebih untuk negara, diantaranya mendukung stabilitas sistem keuangan, meningkatkan efisiensi ekonomi, mengurangi shadow banking atau irresponsible finance, mendukung ekspansi pasar keuangan, menyumbangkan potensi pasar baru bagi perbankan, meningkatkan Human Development Index (HDI) Indonesia, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional secara kontinu.

Fintech dan Inklusi Keuangan

Industri fintech dinilai cukup menjanjikan, pasalnya berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, penetrasi internet di Tanah Air telah mencapai 51,8 persen.
Dari jumlah itu, mayoritas berada pada usia produktif, yaitu 25 tahun sampai 34 tahun. Kemudian sebanyak 47,6 persen masyarakat Indonesia pun sudah menggunakan smartphone untuk mengakses internet dengan berbagai tujuan, salah satunya transaksi jual-beli.
Dengan kehadiran fintech, kebutuhan akan jasa keuangan serba dimudahkan. Bahkan jika ingin membeli asuransi atau apply kartu kredit secara online, kini beberapa perusahaan finansial yang sudah mengusung teknologi tersebut bisa membantu.

Fintech dan Pertumbuhan Ekonomi

Indonesia tentu harus fokus untuk peningkatan inklusi keuangan, karena dengan nilai satu persen saja, maka pertumbuhan ekonomi bertambah 0,03 persen. Kemajuan fintech harus didukung, sehingga terus berkembang di Indonesia yang mana salah satu fintech yang sedang naik daun adalah Akulaku.
Aplikasi berkode ‘al’ berwarna merah di Google Play Store ini, tercatat sudah digunakan oleh lebih dari 10 juta pengguna smartphone, dan telah mendapatkan lebih dari 595 ribu ulasan.
Akulaku menyediakan berbagai macam fitur yang memanjakan konsumen, seperti KTA Kilat, Pulsa, Tiket Pesawat, Serba 10RB, hingga Zona Murah. Dalam satu aplikasi ini, calon nasabah bisa memilih beraneka macam pinjaman dengan berbagai diskon menggiurkan, yang memanfaatkan layanan Akulaku.
Akulaku merupakan satu dari 193 fintech yang beroperasi dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti dikutip dari republika.co.id mengatakan, PT Akulaku Finance Indonesia yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Akulaku mendapatkan izin melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018. Secara umum kehadiran fintech benar-benar dirasakan masyarakat hingga model perusahaan pembiayaan tersebut bisa berkembang sangat cepat di Indonesia. Hal itu lantaran kehadiran fintech seolah mengisi kekosongan peran perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam menawarkan pinjaman kepada beberapa elemen masyarakat.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kolaborasi antara lembaga jasa keuangan (perbankan) dan fintech sangat diperlukan untuk mengembangkan perekonomian digital di Indonesia yang berkembang sangat pesat. Hal itu terbukti dari total dana yang disalurkan fintech pada 2017 hanya Rp 2,56 triliun melonjak drastis menjadi Rp 22,67 triliun pada 2018.
Selain mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, kehadiran fintech dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang baru mencapai 68 persen. OJK memiliki target, hingga akhir 2019, tingkat literasi keuangan mencapai 75 persen, di mana fintech bakal memegang peranan penting.
Sedangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan ada tiga perusahaan rintisan (start up) yang akan naik kelas menjadi unicorn. Satu dari tiga perusahaan itu bergerak di bidang daring, yaitu Akulaku.
Kondisi itu menandakan melalui ekonomi digital dan model bisnis baru, Indonesia memiliki peluang untuk memiliki perusahaan valuasi tinggi.
Sementara Akulaku sendiri, seperti dikutip dari akulaku.com, mengklaim sebagai perusahaan aplikasi kredit virtual finansial daring terbesar di pasar Asia Tenggara, yang meliputi Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Director Corporate Affairs and Public Relations Akulaku, Anggie Setia Ariningsih mengatakan, selama 2018, perusahannya menyalurkan kredit daring sebesar Rp 9,8 triliun.
Hingga awal Juli 2019, Akulaku sudah mengucurkan kredit sebesar Rp9 triliun atau rata-rata Rp1,5 triliun per bulan. Capaian itu, menurut Anggie, sebagai salah satu bentuk dukungan Akulaku terhadap peningkatkan inklusi keuangan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan nontunai.
Aplikasi Akulaku merupakan aplikasi bidang usaha portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (marketplace) yang telah terdaftar sebagi penyelenggara sistem elektronik di Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Tanda Daftar Sistem Elektronik No.00262/DJAI.PSE/04/2017 tertanggal 28 April 2017 atas nama PT. Akulaku Silvrr Indonesia dan juga tertera pada surat pendaftaran penanaman modal yang disahkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan nomor surat 1293/1/IU/PMA/2018.
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan/kredit, Akulaku menggunakan salah satu perusahaan kami yang terafiliasi, yaitu PT. Akulaku Finance Indonesia, perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar serta memiliki izin usaha resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan Tanda Bukti Terdaftar No.KEP-436/NB.11/2018.
“Kami di sini untuk mempermudah pembelanjaan kosumen dengan cara kredit, memungkinkan kosumen berbelanja apa saja di mana saja tanpa kekhawatiran cash flow. Visi kami adalah memwujudkan marsyarakat cashless dengan cara kredit di pasar Asia Tenggara,” ujarnya.
Dengan adanya Akulaku yang sudah terjamin keberadaannya, konsumen di Indonesia tentu tak ada keraguan lagi untuk bertransaksi online. Apalagi menurut Menurut Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku Indonesia Anggie Setia Ariningsih, Akulaku bakal mengeluarkan produk pinjaman syariah serta meningkatkan kemampuan dan kecepatan aplikasinya.
Dengan demikian konsumen Muslim tentunya lebih nyaman bertransaksi dengan Akulaku, sehingga pertumbuhan ekonomi semakin bagus di masa datang. Harapan Akulaku yang akan menjadi unicorn baru di Indonesia, tentunya akan menjadi kenyataan. (*)