Hukum  

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Polres Dharmasraya Gelar Operasi Yustisi

Suasana Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Dharmasraya yang melibatkan, TNI, Polri, Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya. (roni aprianto)

DHARMASRAYA – Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Senin (3/5) sekira pukul 08.50 WIB di lapangan Mapolres Dharmasraya dilaksanakan apel lanjutan Operasi Yustisi.

Sasaran Operasi Yustisi kali ini adalah masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas jual, beli di pasar tradisonal Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, pengguna jalan lintas sumatera dan tempat keramaian lainnya.

“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegehan penularan penyakit pandemi Covid-19. Karen sampai saat ini penyakit pandemi Covid-19 masih membayangi kehidupan kita masyarakat,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Wakapolres, Kompol Nasrul Efendi disela-sela kegiatan tersebut.

Lanjut Kompol Nasrul Efendi, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara bersama melibatkan, TNI, Polri, Pol PP, Dishub, Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan berupa menggunakan masker, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan mengindari kerumunan,” terang Kompol Nasrul Efendi.

Kata Kompol Nasrul Efendi, pihak memberikan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sangsi sosial oleh Sat Pol PP dengan cara menyapu serta membersihkan areal pasar trasional Sikabau.

“Kami juga memberikan masker gratis serta edukasi kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Dalam Operasi Yustisi di pasar tradisonal Sikabau, terjaring 73 orang pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (roni)