Tegas, Kejari Pekanbaru Tuntut 23 Tersangka Narkoba dengan Hukuman Mati

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Sepanjang 2023 hingga 2024, sebanyak 23 pelaku tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati, sementara tujuh pelaku lainnya menghadapi hukuman seumur hidup.

Selain itu, tujuh orang lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menegakkan hukum. Ini menjadi bukti bahwa negara tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” ujar Arief, Jumat (31/1).

Dari berbagai kasus yang ditangani, terdapat empat perkara besar yang berujung pada vonis mati.

Ini menjadi catatan baru dalam sejarah Kejari Pekanbaru.

Empat tersangka yang dijatuhi hukuman tersebut adalah:

  1. Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Keduanya kurir yang tertangkap dengan 64 kilogram sabu.
  2. Tommi dan Wikerson alias Son. Mereka merupakan pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya sekaligus peringatan bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain tindakan hukum yang tegas, Kejari Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba.

Kesadaran dan kepedulian warga sangat dibutuhkan agar mata rantai peredaran narkoba bisa diputus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan warga, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah Arief.

Dengan komitmen penuh dari aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat, diharapkan Pekanbaru dapat segera terbebas dari jerat narkoba.(*)