Agam  

Tarik Ulur Sekda Agam, Pilihlah yang Terbaik   

Kantor bupati Agam di Lubuk Basung . (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Gonjang-ganjing pemilihan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Agam, terus menggelinding. Ada tuntutan agar kursi Sekda dijabat calon dari Kecamatan Lubuk Basung.

Harapan tersebut tidak terlepas dari adanya perimbangan pengisi kekuasaan di Kabupaten Agam. Bupati dijabat sosok dari wilayah Agam Timur, wakil bupati diisi sosok dari wilayah Agam Barat, namun bukan Lubuk Basung, sehingga beberapa masyarakat bersuara agar bupati memilih putra Lubuk Basung guna menjalankan jabatan Sekda.

“Kita memang mendengar ada aspirasi yang mengharapkan putra Lubuk Basung akan menduduki jabatan Sekda. Tetapi pengisian sepenuhnya merupakan hak prerogatif bupati, dan sesuai aturan tentunya,” ujar Anggota DPRD Agam asal Lubuk Basung, Noveri Edios, kepada Singgalang, kemarin.

Ditambahkannya, pengisian jabatan Sekda sewajarnya dilakukan dengan memilih sosok terbaik untuk menjalankan roda kepegawaian di Kabupaten Agam. Tidak terpaku kepada alasan-alasan yang sebetulnya tidak termaktub dalam aturan-aturan yang menaungi pemilihan Sekda itu sendiri.

“Kita berharap Bupati memilih sosok yang benar-benar akan mampu menjadi teladan bagi seluruh pegawai di Kabupaten Agam. Jangan disebabkan pertimbang lain seperti balas budi politik,” tukuk Noveri Edios.

Sejauh ini, tim seleksi telah menghasilkan tiga nama yang akan menjadi Sekda Agam, masing-masing Edi Busti, Bakhrizal, dan Welfizar. Dilihat dari asal daerah, dua nama pertama merupakan warga Lubuk Basung. Sedangkan nama terakhir merupakan urang sumando Lubuk Basung.

“Kita menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan dipilih menjadi Sekdakab. Terperting terbaik untuk kemajuan Kabupaten Agam,” kata Noveri Edios.

Dia kurang setuju jika pemilihan didasarkan daerah ataupun pertimbangan kepentingan politik.

Tersebar kabar Bupati Agam akan memilih sosok yang dianggap telah ‘berdarah-darah’ mendukung Andri Warman dan Irwan Fikri pada masa pemilihan lalu.

“Saya merasa keliru jika pertimbangan dukungan pada masa pemilihan menjadi dasar. Sesuai aturan jelas dinyatakan jika ASN harus netral dalam pemilihan kepala daerah. Jika pemilihan didasarkan dukungan politik, berarti sosok bersangkutan tidak mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Noveri Edios. (val)