Payakumbuh – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (31/1) dini hari.
Membenarkan perihal penangkapam tersebut, Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan tiga tersangka berhasil di tangkap berikut barang bukti yang ditemukan.
Kasat menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AC, AP dan BS ditangkap di dua tempat yang berbeda. Berawal dari kecurigaan polisi terhadap AC yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Payakumbuh polisi melakukan pengintaian terhadap AC.
“Kita berlakukan hal ini terhadap AC , karena AC kita curigai sebagai salah satu pelaku tindak pidana narkotika di Payakumbuh, ” terang Kasat.
Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Jumat AC disergap pihak kepolisian di pinggir jalan Agus Salim Kelurahan Sicincin Payakumbuh Timur. Ketika di lakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Tidak dapat berkelit, kepada polisi dan disaksikan perangkat kelurahan setempat AC mengaku barang haram tersebut baru saja dibeli dari AP seharga Rp100.000.
Berbekal keterangan AC, polisi kemudian menyasar keberadaan AP. Di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, AP ditemukan polisi dan langsung disergap.
” Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AP, kita temukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan, ” kata Hendra.
Di lokasi tersebut kepada polisi AP mengaku masih menyimpan narkotika lain miliknya di salah satu rumah rekanya yaitu BS. Dalam satu panggilan telefon, BS datang menemui AP yang langsung di sambut polisi dengan sergapan dan tangkapan untuk mengamankan BS.
Polisi kemudian menggiring AP dan BS menuju kediaman BS yang juga berlokasi di Padang Tangah Payobadar. Di rumah BS polisi setidaknya menemukan total barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan 1 paket narkotika jenis ganja yang keseluruhanya disimpan dalam kamar BS. Keseluruhan barang bukti narkotika tersebut di ungkap AP didapatnya dari seseorang pgl AG (DPO) dengan sistem pembayaran ketika barang habis terjual. (der)