Tangkap Ikan Pakai Pukat Osoh, Nelayan Bisa Kena Sanksi Hukum

PADANG-Nelayan Sumbar diminta untuk tidak lagi menggunakan Pukat Osoh, sebab pukat yang lebih dikenal dengan pukat harimau mini itu dapat merusak biota laut. Selain itu nelayan juga terancam kena sanksi hukum, jika tetap menggunakan alat tangkap dimaksud.
“Saat ini kewenangan bidang kelautan terjadi perubahan dari pemerintahan kabupaten kota ke provinsi. Tapi untuk kebijakannya justru diambil alih oleh pemerintah pusat. Termasuk kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan melarang penggunaan pukat osoh,” sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit usai penyerahan bantuan jaring gell net pada nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Muaro Anai, Kota Padang, Kamis (11/10).
Disebutkannya, pemerintah meminta kesepakatan seluruh nelayan, agar mengganti penggunaan pukat osoh ini dengan jaring gill net, untuk menangkap ikan. Penggunaan pukat osoh tidak bisa lagi ditoleransi untuk dipakai.
“Kami tidak jamin lagi, jika ada nelayan yang berurusan dengan penegak hukum, jika masih saja menggunakan pukat osoh ini,” tegas Nasrul Abit.
Nasrul Abit mengakui, setelah penyerahan bantuan jaring gill net ini, ikan hasil tangkapan menggunakan jaring ini, sudah tidak banyak lagi. Kondisi ini terjadi, karena ikan yang ada selama ini sudah habis ditangkap menggunakan alat pukat osoh.
Namun, kondisi ini hanyalah sementara, memasuki masa transisi selama dua bulan ke depan. “Dengan menggunakan jaring gill net ini dua bulan ke depan hasil tangkapan ikan sudah normal kembali,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan jaring gill net untuk menangkap ikan bertujuan jangka panjang, dalam upaya mempertahankan agar biota laut tetap terjaga. Karena itu Nasrul Abit meminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar agar berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melakukan pengawasan.
“Jangan sampai, nelayan yang tidak mendapat bantuan jaring gill net, justru kembali menggunakan pukat osoh yang merusak biota laut. Biota laut yang kecil-kecil jika selama habis ditangkap menggunakan pukat osoh, maka ke depan akan terjaga menjadi besar nantinya,” terangnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Yosmeri mengatakan, penyerahan bantuan jaring gill net ini merupakan pemenuhan janji DKP Sumbar kepada nelayan tahun lalu. Tujuan penyerahan bantuan ini untuk melegalkan usaha menangkap ikan nelayan. Selama ini, nelayan mengunakan alat yang dilarang UU, yakni pukat osoh. Sehingga dampak banyak nelayan yang ditangkap karena alat yang illegal ini.
“Kami janjikan satu tahun untuk mengganti alat pukat osoh menjadi jaring gill net. Sehingga dalam menangkap ikan di laut aman tidak ada konflik hokum yang dialami nelayan nantinya. Tolong ikuti aturan dari pemerintah pusat ini,” harapnya.
Jumlah bantuan jarring gill net yang diserahkan DKP Sumbar kepada kelompok nelayan yang tergabung dalam KUD Muaro Anai sebanyak 45 unit, untuk masing-masing nelayan.
Kepala DKP Kota Padang, Eyviet Nazmar mengatakan, selain bantuan 45 unit jaring gill net dari DKP Sumbar, DKP Kota Padang juga membantu 20 unit jaringan gill net. Namun, karena terjadi kesalahan administrasi dan spesifikasi dalam proses pengadaannya, maka penyerahan bantuan ditunda hingga bulan depan.
Menurutnya, dari 65 nelayan yang selama ini menggunakan pukat osoh, sekarang yang menggunakan alat ini tinggal 8 nelayan saja. “Karena itu bagi yang sudah menerima bantuan jaring gill net ini agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya,” harapnya. (107)