Tanah Datar Mulai Musnahkan Hewan Terjangkit Rabies

Tim operasi pengendalian dan pemusnahan tengah bekerja. (ist)

Batusangkar  -Operasi pengendalian dan pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR) mulai digelar jajaran Pemkab Tanah Datar.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasinya kemarin, seperti kawasan lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta komplek Benteng Vander Capelen.

Operasi ini dilakukan Dinas Pertanian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.

Kepala dinas Pertanian Kab Tanah Datar Sri Mulyani mengatakan kegiatan penertiban dan pemusnahan hewan penular rabies merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran penyakit rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, hewan penular rabies yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya ditertibkan serta dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Masyarakat Tanah Datar Diminta Berpartisipasi Atasi Rabies 

Menurut Sri Mulyani, hewan HPR cukup tinggi berkeliaran di sekitar masyarakat saat ini, hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman untuk masyarakat.

“Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi, meliputi anjing liar, kucing, monyet, dan hewan lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum,”ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan hewan penular rabies yang dilepasliarkan sering kali menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman, pusat keramaian, dan fasilitas umum. Melalui pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, potensi gangguan keamanan serta ancaman kesehatan dapat diminimalisir.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Pemprov Sumbar Siapkan Bus Kepulangan KDH dari Magelang

Sri Mulyani mengutarakan dalam pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025. Pemusnahan HPR dapat dilakukan menggunakan metode peracunan, penembakan dan euthanasia.

“Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan kemenentrian pertanian nomor 32 tahun 2025,”. jelasnya.

Ia mengimbau pemilik HPR agar mematuhi, khususnya kewajiban untuk mengikat dan mengamankan hewan peliharaannya serta tidak melepasliarkannya. (ydi)