Tambang Pasir Ilegal untuk Proyek Miliaran Rupiah, Pelaku Diproses Polres Pasaman

PASAMAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah memastikan proses hukum bagi dugaan penambang pasir ilegal yang ditangkap tim Sat-Reskrim Polres Pasaman di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao terus berlanjut.

“Proses hukum bagi dugaan pelaku penambangan pasir ilegal tetap berlanjut. Dari 4 orang pelaku yang diamankan waktu itu, satu orang di antaranya dilakukan penangguhan penahanan karena dia masih dibawah umur, ” ujar AKBP Dedi Nur Andriansyah, didampingi Kasubag Humas AKP Jasmardi, Selasa (15/6).

Kapolres menyampaikan saat ini tim penyidik Polres Pasaman terus mengembangkan kasus tersebut dengan mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari operator alat berat, sopir pengangkut pasir illegal dan pelaksana lapangan (karyawan PT Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang).

“Untuk orang yang memodali kegiatan ilegal itu, terutama direktur perusahaan yang memasok material ilegal untuk pekerjaan jalan di Rao Utara itu juga bisa dijerat dalam kasus ini. Apalagi kegiatan penambangan pasir tersebut tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” tegas Kapolres Pasaman.

Peristiwa pengungkapan kasus ilegal mining itu berawal, pada Senin (7/6) sekira pukul 16.00 WIB lalu. Tim Sat-Reskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi tengah melaksanakan patroli ke Daerah Kecamatan Rao Utara.

Dalam Patroli tersebut, Tim Sat-Reskrim menemukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman.

“Di lokasi penambangan itu, anggota kita menemukan satu unit excavator merk Komatsu warna kuning PC 75 dengan operator bernama RA, serta satu unit Dump Truck warna kuning Nomor Registrasi BA 9442 DE yang sedang memuat hasil penambangan berupa pasir dengan sopir bernama AS, dan seorang laki-laki mengaku bernama YN alias ED sebagai pengawas lapangan atau pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, dan catatan ritasi material pasir yang dikeluarkan dari lokasi penambangan. Namun, ketika ditanya surat-surat izinnya, mereka tidak dapat memperlihatkannya, ” ucap AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Karena tidak ada izinnya, akhirnya anggota mengamankan satu unit alat berat, dan satu unit dum truck yang tengah melakukan penambang pasir ilegal tersebut.

Kata Dedi lagi, selain mengamankan alat berat dan dum truck, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus penambangan pasir ilegal itu yakni, AS (34) warga Kampung Tongah Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, RA (19), warga Batang Lobu Pagaran Tanjung Botung Jorong VIII Nagari Kota Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupatem Pasaman.

Kemudian, YN (50), Karyawan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang, warga Jalan Parak Anau II No.1 RT/ RW 001/001, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Hasil sementara, dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal ini instruksi kontraktor Johandri, biasa disapa Jon ATR.

Diduga, material ilegal jenis pasir yang dikeruk itu digunakan untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8, 8 Miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR). (202)