Padang  

Tak Vaksin, Siswa SD Belajar dari Rumah

PADANG – Kasus Covid-19 ditemukan di beberapa SD Kota Padang. Ke depan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti siswa yang telah mengikuti vaksinasi Covid.

Sesuai surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tertanggal 7 Februari 2022 yang banyak beredar di grup-grup media sosial orang tua siswa. Keluarnya surat edaran tersebut tidak terlepas dari ditemukannya beberapa kasus Covid 19 pada sejumlah sekolah dasar beberapa hari belakangan.

Ada beberapa poin yang termuat pada surat edaran tersebut selain penekanan pembelajaran tatap muka hanya diikuti siswa yang telah menerima vaksin Covid 19. Sedangkan siswa yang belum atau tidak vaksin melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah yang dibimbing orang tua masing-masing.

Baca Juga  Maigus Nasir: Program “Padang Sigap” Janji Besar Dalam Penanganan Bencana Kota Padang

Selanjutnya, siswa yang akan vaksin diharapkan didampingi orang tua masing-masing. Jika orang tua tidak tidak berkesempatan maka pendampingan dilakukan guru dengan membawa surat izin dari orang tua.

Pada poin lain dari surat edaran itu juga dinyatakan siswa yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak bisa divaksin harus dinyatakan dengan surat keterangan yang dikeluarkan instansi kesehatan resmi Pemerintah Kota Padang.

Merujuk pada surat edaran tersebut kebijakan-kebijakan itu otomatis berlaku semenjak surat edaran dikeluarkan.
Menyikapi surat edaran tersebut, Deri, salah satu orang tua siswa mengaku pasrah dan akan memberikan izin anaknya untuk divaksin.

Baca Juga  Lewat Buka Bersama, Nurnas Ajak Wartawan Perkuat Kebersamaan

“Tidak mungkin anak saya akan bisa belajar mandiri di rumah. Saya dan istri bekerja. Kecuali diberikan izin juga orang tua untuk bekerja dari rumah karena keperluan mendampingi anak belajar mandiri di rumah,” kata pria yang berprofesi sebagai guru tersebut, kepada Topsatu, Selasa (8/2). (Hirval)