Tak Penuhi Syarat Puluhan Bacaleg Dari Lima Partai Dicoret

PADANG-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat mencoret puluhan bakal calon legislatif dari sejumlah partai politik dari daftar calon sementara (DCS). Mereka berasal Partai Garuda, PKPI, PSI, Berkarya dan Gerindra karena tidak memenuhi syarat.

Dari data KPU Sumbar, sebanyak 74 Bacaleg dicoret, sedangkan total memenuhi syarat (MS) berjumlah 873 orang.

Dalam pengumuman DCS yang dilansir KPU Sumbar, Minggu (12/8), bacaleg Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Berkarya dicoret di tiga daerah pemilihan (Dapil). Sedangkan yang paling banyak dicoret adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di empat Dapil.

Dari sejumlah bacaleg yang dicoret itu terdapat nama-nama polistikus yang sudah malang melintang di perpolitikan Sumbar.

Bacaleg Garuda dicoret di Dapil 1 (Padang), 6 (Sijunjung, Tanah Datar, Sawahlunto, Dharmasraya dan Padang Panjang ) serta 7 (Kota Solok, Kabupaten Solok dan Solok Selatan).

Bacaleg PKPI dicoret di Dapil 2 (Padang Pariaman dan Kota Pariaman), 3 (Agam dan Bukittinggi), 4( Pasaman Barat dan Pasaman) serta 5 (Limapuluh Kota dan Payakumbuh).

Bacaleg Partai Berkarya dicoret di dapil 4 (Pasaman Barat dan Pasaman), 5 (Limapuluh kota dan Payakumbuh) serta 6 (Sijunjung, Tanah Datar, Sawahlunto, Dharmasraya dan Padang Panjang ).

Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dicoret dari Dapil 4 (Pasaman Barat dan Pasaman) serta 6 (Sijunjung, Tanah Datar, Sawahlunto, Dharmasraya dan Padang Panjang ). Bacaleg yang dicoret itu ada nama-nama seperti Marhadi Effendi, Nazaruddin Aziz dan Taufiq Idris.

Sementara Gerindra dicoret di Dapil 3 ( Agam dan Bukittinggi) ada nama anggota DPRD Sumbar yang dicoret yakni Ismunandi Syofyan dan Syafrudin Arifin.

Komisioner KPU Sumbar Nova Indra kepada Singgalang mengatakan, selanjutnya KPU mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

“Tahapan masa uji publik. Bagi masyarakat diminta penilaiannya terhadap bacaleg yang diusung parpol,” katanya.

Terhadap bacaleg yang dicoret, KPU mempersilakan partai politik melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Apapun keputusan Bawaslu tentu kami hormati,” katanya. (lek)