Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

PARIK MALINTANG – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman melakukan operasi yustisi di Pasar Pauhkambar, Sabtu (22/5). Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari personel Polsek, Koramil 07/ Pauhkambar dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Pauhkambar menemukan masyarakat yang tidak pakai masker. Sanksi yang di berikan, menyuruh push up.

Babinsa Koramil 07/Pk Serda Pry Iryanto mengatakan operasi yustisi digelar di pasar tradisional Pauhkambar tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 6/2020, Pergub Sumbar No. 66/2020, dan Perbub No. 37/2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Dijelaskannya, operasi ini dipimpin Kapolsek pauh kambar, Iptu zulkarnain di dampingi Babinsa Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Pauhkambar.

Lebih lanjut dijelaskannya, sasaran utama adalah tentang penggunaan masker. Pasalnya, masker salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakannya, masyarakat yang ditemui tidak pakai masker diberikan sanksi push up. Lalu warga diberikan penjelasan tentang pentingnya menjaga diri dari wabah ini. Akhirnya diberikan masker gratis. (agus)