Tak Netral Saat Pilkada Tujuh ASN Diproses Bawaslu Sumbar

PADANG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) empat kota di Sumbar sudah usai digelar. Kini giliran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral siap mendapatkan sanksi.

“Sebelumnya, kita sudah wanti-wanti seluruh ASN untuk netral, ternyata itu tidak digubris. Buktinya masih ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran,”sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit Jumat (29//6).

Ada 9 ASN yang masuk laporan ke Bawaslu terkait tidak netral dalam pilkada. 9 orang itu tersebar di Padang 3 ASN, Sawahlunto 1 ASN, Padang Panjang 3 ASN, dan Kota Pariaman ada 2 ASN.

Disebutkannya, ada dua ASN di Sumbar diduga terbukti melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada. Keduanya akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Sesuai Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Dugaan itu terlihat dari rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar yang diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Kedua ASN itu pertama bekerja di Dinas PU Pariaman dan di Kantor Camat Pariaman Tengah.

Anggota Bawaslu Sumbar Alni mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2018 ini. Laporan yang masuk terjadi diseluruh daerah yang melangsungkan pilkada seretak di Sumbar.

“Para ASN yang masuk ke laporan Bawaslu telah kita teruskan ke KASN,” sebutnya. (yose)