Padang  

Tak Mendengar Saat Dilarang Berenang, Paman dan Kemenakan Tewas di Tangan Sekuriti

Ilustrasi. (ist)

Padang – Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, antara sekuriti Perumahan Green Mutiara yang berkelahi hingga menewaskan paman dan kemenakan juga pernah cekcok pada Februari 2020 lalu dan sudah didamaikan. Kemudian terjadi ribut mulut lagi hingga terjadi peristiwa naas tersebut.

“Masalah lainnya, pelaku pernah menegur korban agar tidak berenang di kolam renang yang ada di kawasan perumahan tempat pelaku bekerja, dan korban tidak menerima,” katanya, saat jumpa pers, Jumat (11/9).

Ia menambahkan, tersangka A liaf F juga pernah terlibat dalam kasus pasal 365 KUHP, yang melakukan perampokan di wilayah Jakarta. Imran menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, ia dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Kemudian ia kembali ke Padang dan menjadi petugas keamanan di perumahan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang sekuriti Perumahan Green Mutiara di Rimbo Data, Kecamatan Lubuk Kilangan , menghabisi nyawa dua orang di Gerbang perumahan tersebut. Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edryan Wiguna mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9) sekira pukul 02.00 WIB dinihari

Edryan menuturkan, pelaku berinisial A alias F, warga Jalan Binuang Nomor 5, RT 001, RW 002, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Pihaknya mendapat informasi ada dua orang warga yang tergeletak didepan gerbang perumahan Green Mutiara.

“Kemudian anggota kami bergerak dan didapati bahwasanya dua orang tersebut adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial A,” katanya di Mapolsek Lubuk Kilangan , Selasa (8/9).

Diketahui, sekuriti Perumahan Green Mutiara, Rimbo Datar, Lubuk Kilangan yang menghabisi nyawa dua orang merupakan seorang residivis. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9) sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Pelaku berinisial A (44) dapat diamankan Polsek Lubuk Kilangan berselang 6 jam kemudian. (mat)