Tak Memenuhi Syarat Dua Calon DPD Gagal Maju

PADANG-KPU Sumbar telah melakukan rapat pleno terkait calon perseorangan untuk DPD RI. Dari hasil rapat tersebut dua orang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), yakni Salman dan Yushardi Malay. Mereka berkemungkinan tak bisa ikut berlaga untuk kursi DPD pada Pemilu 2019.
Sementara 23 orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon DPD. Yakni, Afrizal, Alirman Sori, Alkudri, Asnawi Bahar, Attila Majidi, Chairul Umaiya, Desra Ediwan Anantanur, Emma Yohanna, Helmy Panuh, Ibrani, Icu Zukafril, Irdam Imran, Julia F Agusta, Komi Chaniago, Leonardy Harmainy, Mulyadi Afmar, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Ramal Saleh, Tukiman, Yuherman, Zainal Akil dan Zul Evi Astar.
Komisioner Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryarni mengatakan Salman dan Yushardi Malay dinyatakan TMS karena dukungan kartu tanda penduduk (KTP) tak mencukupi 2000 orang.
“Hasil itu kami dapatkan setelah tim KPU memverifikasi secara acak semua KTP-KTP pendukung yang disertakan oleh setiap calon DPD,” ujar Izwaryani, Minggu (19/8).
Dia mengatakan saat verifikasi tersebut, ada pemilik KTP yang mengatakan mereka tak mendukung calon DPD tersebut. Padahal KTP mereka dilampirkan sebagai pendukung. Selain itu ada pula pemilik KTP yang tak berhasil dilacak atau didatangkan oleh pada calon DPD untuk diverifikasi oleh tim KPU.
“Alhasil dengan verifikasi ini, jumlah KTP pendukung Salman dan Yushardi Malay tak cukup 2000. Dengan begitu mereka hingga sejauh tahapan ini, dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat) sebagai calon DPD,” ujarnya.
Izwaryani menjelaskan, sebenarnya kasus serupa ada pula terjadi pada beberapa calon DPD lainnya. Namun setelah dihitung, walaupun ada KTP pendukung yang tak sesuai, jumlah yang sesuai masih mencukupi 2000. Sehingga mereka masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota DPD.
Pasca rapat pleno ini, kata dia, tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) masih ada. Termasuk penetapan daftar calon dan pengumuman DCS.
“DCS akan diumumkan 31 Agustus hingga 2 September mendatang,” ujarnya.
Namun, walaupun Salman dan Yushardi Malay sudah ditetapkan tak memenuhi syarat sebagai calon DPD, kata dia, masih ada peluang untuk bisa tetap maju di Pemilu 2019. Caranya, adalah dengan mengajukan laporan sengketa ke Bawaslu.
“Berita acara telah kami tetapkan pada Sabtu (18/8). Jadi ada waktu tiga hari kerja pasca penetapan itu untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Salman memiliki 1.163 KTP pada jumlah dukungan faktual pertama di rekap KPU dan 751 pada dukungan faktual kedua. Sehingga totalnya 1.914 KTP. Sementara Yushardi Malay total 1.919 dengan 1.080 pada jumlah dukungan faktual pertama dan 839 pada jumlah dukungan faktual kedua.
Untuk calon DPD dengan jumlah dukungan faktual terbanyak berdasarkan rekap KPU yakni, Afrizal dengan 3.006 yang terdiri dari 1.598 pada jumlah dukungan faktual pertama dan 1.408 pada jumlah dukungan faktual kedua. Di bawah yakni, Helmy Panuah dengan 2.962, sebanyak 1.281 pada jumlah dukungan faktual pertama dan 1.681 pada jumlah dukungan faktual kedua. (titi)