Tak Lulus PPPK, Perwakilan Tenaga Non ASN Database BKN Datangi DPRD Pasaman

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, S.Pt foto bersama dengan perwakilan tenaga non ASN database BKN.(Ist)

Pasaman – Tenaga non aparatur sipil negara (ASN) database BKN yang tidak lulus dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Pasaman.

“Perwakilan tenaga non ASN database BKN yang mendatangi DPRD Pasaman untuk menyampaikan aspirasi yang akan diperjuangkan kepada BKPSDM Kabupaten Pasaman diterima di ruang kerja ketua DPRD Pasaman Senin lalu” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, S. PT, Kamis(16/1).

Disebutkan Nelfri di saat yang bersamaan meminta untuk hadir BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman karena dari perwakilan tenaga non ASN database BKN yang hadir terdiri dari tenaga teknis di instansi kantor camat dan juga tenaga kependidikan di Sekolah Dasar.

“Harapan yang akan diperjuangkan diantaranya agar afirmasi dan masa kerja dinas tetap menjadi pertimbangan dalam kelulusan tes PPPK, memohon kejelasan status bagi yang tidak lulus tes PPPK bukan paruh waktu tetapi tetap penuh waktu, beberapa usulan lainnya terkait masa depan dan kesejahteraan dimasa yang akan datang”terang ketua DPRD Pasaman.

Sementara itu, penjelasan kepala BKPSDM, Joko Rifanto menyampaikan bahwa terkait penerimaan PPPK pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat. Kedepan kiita menunggu regulasi yang mengatur terkait bagi yang tidak lulus dalam tes penerimaan PPPK Tahun 2024 yang lalu.

“Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman akan tetap memperjuangkan aspirasi peserta yang belum lulus PPPK agar masa depan dan kesejahteraannya lebih baik untuk masa yang akan datang”ucap Joko.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan mengungkapkan hal yang sama dan agar tetap bersabar serta tidak mengurangi semangat pengabdian dalam memajukan dunia pendidikan, semoga kedepan ada regulasi yang tepat untuk penyelesaian tenaga non ASN Database BKN ini.

Pada kesempatan itu, Nelfri Asfandi menyebutkan karena ini adalah regulasi pemerintah pusat maka juga akan tetap disampaikan ke KEMENPAN-RB dan juga Komisi 2 DPR RI.(hen)