Tak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Tindak Pidana Haki Dihentikan

sukita.id
PADANG-Dua laporan dalam dugaan kasus tindak pidana penggunaan hak kekayaan intelektual (Haki) atau hak cipta tanpa izin penggunaan konstruksi sarang laba-laba (KSLL) dihentikan penyidikannya di dua polres‎, Tanah Datar dan Pasaman Barat.
Sebelumnya, laporan ini menjerat Direktur PT. Katama Surya Bumi, Jakarta Timur, Kris Suyanto‎. Dimana sebagai pelapor, Ryantori, penemu KSLL yang juga Direktur PT. Cipta Anugerah Indotama, Surabaya. Dihentikannya, penyidikan dua laporan ini di dua polres ini, karena tidak cukup bukti.
Sementara, untuk pelapor dalam dua laporan di dua polres ini, ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dalam dugaan kasus penjiplakan paten.
“Kasus ini tidak cukup bukti, bukan tindak pidana. Makanya penyidikan dihentikan,” kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudhas Praja, kepada wartawan, Senin (24/6).
Bayuaji mengatakan, tidak cukup bukti kasus ini, diperoleh berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan. Pihaknya juga telah memberitahukan penghentian kasus tersebut kepada pelapor, Ryantori.
“Jadi sudah SP3. Keterangan ahli menyatakan, yang pelapornya, bukan pemilik hakinya. Jadi milik orang lain. Sudah kita ingatkan itu, orangnya cuek aja. Kita SP3,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, mengatakan, penghentian penyelidikan perkara tersebut, juga berdasarkan keterangan saksi ahli, yakni dari Haki.
‎”Perkaranya masih lidik. Namun, sudah kita hentikan, karena berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, tidak terbukti dugaan tindak pidananya,” kata Afrides.
Afrides mengatakan, jika nanti ada novum (bukti baru), maka penyelidikan dapat dibuka kembali. Penghentian penyelidikan ini, juga sudah diberitahukan kepada pelapor.
“Pelapor sudah diberitahu. Tanggapan dari pelapor belum ada. Sudah kita kirim surat SP2HP, bahwa Perkaranya dihentikan penyelidikan. Polres Tanah Datar, juga menghentikan penyidikannya,” ujar Afrides.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. Katama Surya Bumi, Lukman Suhardi, mengatakan, kebohongan-kebohongan Ryantori, membuat marketing perusahaan terganggu di Sumbar. Persoalan ini otomatis berdampak ke perusahaan.
“Kepolisian sudah menghentikan kasus ini. Yang jelas saya berharap, pak Ryantori berhenti me manuver untuk menjelekkan PT. Katama Surya Bumi,” ujar Lukman, kepada wartawan.
Lukman mengatakan, pemilik paten KSLL yang sah adalah PT. Katama Surya Bumi, walaupun Ryantori, merupakan salah seorang penemu, selain almarhum Sutjipto.
“Pak Ryantori dilarang membuat pondasi KSLL, karena pak Ryantori diposisi tersangka, karena ada penjiplakan KSLL, dengan proyek yang ada di Sumenep dan Sidoarjo,” jelas Lukman.
Dijelaskannya, dalam dugaan kasus penjiplakan paten ini, adalah Ryantori‎. Laporannya ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Sekarang kasusnya sudah P.21. Tinggal penyerahan ke kejaksaan dan setelah itu diajukan ke pengadilan. Kapan sidangnya saya tidak tahu. Tapi dia sudah punya pangkat tersangka,” jelasnya.
Dikatakan, pak Ryantori membuat pondasi tandingan yang bernama jaring rusuk pasak vertikal, dan dipatenkan termasuk pondasi KSLL. Sehingga, managemen Katama, melaporkan kasus ini ke Bareskrim.
Berdasarkan salinan surat dari kepolisian, terlihat tersangkanya Ryantori, seiring terbitnya surat nomor B/259/XI/Res.2.1/2018/Dittipideksus, tertanggal 26 November 2018.
Dalam perkara ini, Ryantori dilaporkan dalam dugaan kasus penjiplakan paten di Sidoarjo dan Sumenep, Jawa Timur, serta di tempat-tempat lainya di wilayah hukum Indonesia, dengan nomor laporan polisi LP/418/III/2018/Bareskrim, tertanggal 27 Maret 2018.
Dikatakan Lukman, bahwa KSLL hanya ada satu di Indonesia, dengan pemilik paten PT. Katama Surya Bumi dan penemunya Ryantori dan almarhum Sutjipto.
“Kami sebagai pemegang paten sah merasa dirugikan. Situasi yang dimanuverkan kemana-mana ini, kesannya Katama ini tidak mengakui penemunya pak Ryantori dan Sutjipto,” jelasnya lagi.
Terpisah, Direktur PT. Cipta Anugerah Indotama, Surabaya, Ryantori, mengatakan, kasus-kasus tersebut, baik sebagai dia pelapor dan terlapor, pihaknya sudah mengecek sendiri ke polri.
“Yang jelas itu semua permainan. Oleh tim saya sedang dilacak gitu lo. Jadi, tim saya lagi gerak ke sana, ke polri,” kata Ryantori.
Dia menilai, penetapannya sebagai tersangka sangat aneh. Tidak melalui proses-proses semestinya. Lebih aneh lagi, karena dituduh menjiplak temuan yang diciptakannya sendiri.
“Kan menggelikan. Yang memeriksa aja tertawa terkikik. Ditetapkan tersangka, kan aneh. Tanpa kehadiran saya. Itu prosesnya, proses kilat. Jadi, tidak melalui gelar perkara, mendatangkan kedua belah pihak dan sebagainya tidak ada. Main sepihak aja,” tutupnya. 109