AGAM – Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pelaku pencurian aki mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Agam.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian yang terjadi di Luak Gadang, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian, pihaknya segera menugaskan Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tidak butuh waktu lama, tim yang dipimpin oleh Bripka Triandi berhasil menangkap pelaku berinisial MI, 19 tahun, beserta barang bukti. Pelaku diringkus di sebuah bengkel tambal ban di Pincuran Tujuh, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Lubuk Basung.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan beberapa aki mobil dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Efrian mengungkapkan bahwa tersangka MI adalah residivis dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)