Tak Bayar Pajak, Mobil Dinas Dikandangkan

LUBUK SIKAPING – Puluhan kendaraan dinas di Kabupaten Pasaman terancam dikandangkan. Kendaraan dinas yang berjumlah 79 unit itu tersebar di sekretariat pemkab dan dinas-dinas di kabupaten itu. Baik jenis sepeda motor ataupun mobil, semua bakal disikat jika tak menghiraukan imbauan Wakil Bupati Atos Pratama.

Atos Pratama saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Pasaman, Senin (3/9) menekankan, sebanyak 79 kendaraan dinas yang terdata belum melunasi pajak, bakal dikandangkan di basement jika tidak melunasi pajak kendaraan dalam waktu satu pekan ini.

Peringatan ini tidak main-main dilayangkan Atos Pratama, sebab menurutnya, pajak merupakan suatu hal wajib dan penting untuk dilunasi. “Pemerintah getar-getir menyuarakan wajib dan taat pajak, kita sebagai bagian dari pemerintah tentu mendukung hal ini. Jangan pula kita melanggarnya,” kata Atos.

Selain melunasi pajak, Atos Pratama juga menekankan agar pemegang kendaraan dinas untuk benar-benar merawat kendaraannya, tidak sembarangan. Apakah itu kendaraan dinas milik sekretariat Pemkab Pasaman maupun milik dinas dan intansi terkait yang ada. (candra)