Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu oleh Walinagari di Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Dari hasil rapat sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan puluhan walinagari se-Dharmasraya. Sebelumnya mereka mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan presiden Joko Widodo dan KH. Ma’aruf Amin, beberapa waktu lalu.

“Gakkumdu yakni, pihak kejaksaan, kepolisian dan bawaslu telah melaksanakan pleno sehubungan dengan aksi deklarasi walinagari tersebut. Rapat pleno menyimpulkan bahwa aksi deklarasi itu tidak memenuhi unsur pelanggaran dugaan pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu, Syamsurizal didampingi Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Alderado dan Komisioner lainnya, Laila Husni dalam acara keterangan persnya, Selasa (23/10).

Katanya, pembahasan pertama dan kedua telah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi serta sejumlah bukti- bukti.

“Kesimpulannya walinagari bebas dari jeratan pidana pemilu,” terangnya.

Kelanjutan kasus itu, Bawaslu telah menyampaikan pemberitahuan status laporan ke Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bahwa deklarasi walinagari tidak merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, tapi pelanggaran lainnya.

“Jadi, dugaan pelanggaran mengarah pada pelanggaran administrasi dan kami serahkan ke bupati untuk menindaklanjuti,” katanya.

“Kami berharap bupati segera menindaklanjuti status laporan tersebut terkait sanksi yang akan diberikan kepada walinagari,” katanya. (ron/peri)