Tak Ada PAW Hingga Dualisme Kubu Partai Punya Ketetapan Hukum

PADANG-Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Hanura, Marlis mengatakan dirinya belum bisa diusulkan untuk pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota dewan. Hal ini dikarenakan proses hukum terkait permasalahan dualisme Partai Hanura belum selesai. Proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung.

PAW atas dirinya itu diusulkan oleh kubu partai lawan, yakni Kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Sementara Marlis mengatakan dirinya berada di kubu Daryatmo.

“Sesuai aturan yang berlaku, PAW belum bisa dilakukan jika proses hukum terkait dualisme itu belum selesai. Sekarang proses persidangan masih berlangsung. Kita harus ikuti aturan ini,” ujar Marlis, Rabu (23/5).

Marlis mengatakan aturan yang berlaku bahwa tak ada PAW hingga dualisme kubu partai ada ketetapan hukum dan persidangan selesai. Ini aturan secara nasional untuk semua partai di Indonesia.

Hingga saat ini, kata dia, masalah dualisme Partai Hanura ini masih diproses pada PTUN Jakarta. PTUN tersebut, kata dia, belum mengeluarkan keputusan akhir terkait dualisme partai tersebut.

Terakhir, PTUN Jakrta baru mengeluarkan putusan sela pada 22 Januari 2018 . Putusan sela itu berisi tentang penundaan semua proses restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus Partai Hanura.

“Jika belum ada keputusan terbaru dari PTUN Jakarta, maka putusan sela ini masih berlaku. Ini sudah aturan dalam proses hukum Indonesia yang menyatakan bahwa ketetapan hukum masih berlaku selama belum ada ketetapan hukum yang baru,” ujarnya.

Jikapun telah ada ketetapan hukum, Marlis menegaskan proses PAW untuk dirinya pun tidaklah mudah. Secara aturan, Marlis masih bisa mengajukan pertimbangan ke Mahkamah Partai. Selagi belum ada keputusan dari Mahkamah Partai Hanura, maka Marlis juga belum bisa di-PAW.

“Saya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku untuk menanggapi usulan PAW ini,” tegas Marlis.

Kubu OSO Dinilai Tak Berhak Berhentikan Marlis

Bukan hanya terkait PAW sebagai anggota dewan di DPRD Sumbar, Marlis mengatakan kubu OSO juga tak berhak menyatakan dirinya diberhentikan dari Partai Hanura.

“Saya bukan kader Hanura di Kubu OSO. Jadi OSO tak punya hak untuk memberhentikan saya dari Hanura,” ujar Marlis.

Marlis mengatakan OSO sudah tak dia anggap sebagai Ketua Umum Partai tersebut lagi sejak Munaslub pada 18 Januari 2018 lalu. Pada Munaslub tersebut Ketua Umum Partai Hanura, menurut Marlis, adalah Daryatmo. (titi)